PHI Soroti Dugaan Pelanggaran Seleksi Terbuka JPT Pratama di Pemkab Wajo

PHI saat menyampaikan aspirasi terkait dugaan pelanggaran proses penerimaan jabatan Pratama 

Wajo –INFOCHANELNASIONAL.COM-- Lembaga Pelita Hukum Independen (PHI) secara resmi menyampaikan aspirasi kepada DPRD Kabupaten Wajo terkait dugaan pelanggaran dalam proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wajo.

Aspirasi diterima oleh anggota DPRD Wajo, Andi Yusri dan mempersilahkan aspirator menyampaikan aspirasinya. Senin, 10/11/2025

Melalui surat bernomor 002/E/11.2025/PHI tertanggal 9 November 2025, PHI menyoroti langkah Panitia Seleksi (Pansel) JPT Pratama yang diduga mengubah persyaratan seleksi sebagaimana tercantum dalam Surat Pengumuman Nomor 02/PANSEL-JPT/2025 tertanggal 7 November 2025

Ketua PHI, Sudirman, S.H., M.H., menyatakan bahwa perubahan syarat tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

 “Antara lain, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintah,” ujar Sudirman.

Menurut Sudirman, perubahan yang dilakukan panitia seleksi dapat menghilangkan hak ASN yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan, sekaligus mengabaikan prinsip kompetitif dan transparansi dalam pengisian jabatan tinggi di pemerintahan.

“Kami memandang hal ini serius karena berpotensi mencederai asas keadilan dan merit system dalam birokrasi. Oleh karena itu, kami akan menyampaikan aspirasi langsung ke DPRD Kabupaten Wajo,” tegas Sudirman.

Lebih lanjut, Sudirman berharap DPRD dapat menghadirkan Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo, Kepala BKPSDM Kabupaten Wajo, serta Ketua Panitia Seleksi Terbuka JPT Pratama Pemerintah Kabupaten Wajo dalam forum aspirasi tersebut untuk memberikan klarifikasi dan pendampingan.

Sementara itu, Anggota DPRD Wajo H. Mustafa dari Partai Gerindra mengingatkan Panitia Seleksi agar proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama tetap mengacu pada PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta Permen PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah.

H. Mustafa menekankan pentingnya pelaksanaan seleksi yang sesuai aturan, transparan, dan berbasis kompetensi agar tidak ada pegawai yang dirugikan.

“Seleksi harus betul-betul mencari calon pemimpin yang mumpuni dan siap memberikan kontribusi sesuai dengan visi dan misi Bupati serta RPJMD Kabupaten Wajo,” ujar H. Mustafa.

Menurutnya, pemimpin yang terpilih harus memiliki integritas, moral yang baik, serta kemampuan yang sesuai dengan jabatan, sehingga dapat memahami tugasnya dalam membantu Bupati menjalankan roda pemerintahan.

“Saya berharap agar Bupati Wajo tidak lagi menempatkan pejabat dalam pemerintahannya yang integritas dan moralnya sudah rusak,” pungkasnya.

Andi Yusri  selaku penerima aspirasi meminta pihak bagian reses dan aspirasi untuk menghubungi pihak Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPDSM) Kabupaten Wajo dan Sekda Wajo, melalui Andi Pati , mendapat jawaban, semua sedang dinas luar.

" Sudah dihubungi , namun dinas luar semua, dan akan kita tingkatkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di hari Jumat yang akan datang," terang Andi Yusri  ( Lis)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama