![]() |
Bulukumba — INFOCHANELNASIONAL.COM---Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh pada 9 Desember 2025, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bulukumba kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola lembaga yang bersih, transparan, dan berintegritas. Dalam momentum tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Bulukumba melaksanakan kegiatan sosialisasi antikorupsi, antigratifikasi, serta pencegahan penyalahgunaan wewenang melalui kunjungan langsung ke salah satu Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Bulukumba.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bulukumba, Abrianto, memimpin langsung kegiatan tersebut dan menyampaikan bahwa sosialisasi mengenai korupsi bukan hanya kegiatan seremonial, tetapi sebuah kebutuhan mendesak untuk memastikan seluruh layanan jaminan sosial ketenagakerjaan berjalan sesuai prinsip integritas.
“Korupsi dapat muncul dalam berbagai bentuk, termasuk gratifikasi, suap, pemerasan hingga uang pelicin. Semua itu tidak hanya merugikan negara dan lembaga, tetapi juga merusak kepercayaan publik. Karena itu, kami menegaskan bahwa seluruh insan BPJS Ketenagakerjaan wajib menjauhi dan menolak segala bentuk pemberian yang dapat mempengaruhi objektivitas layanan,” ujar Abrianto.
Ia menjelaskan bahwa gratifikasi adalah pemberian dalam bentuk uang, barang, fasilitas, hadiah, komisi, maupun keuntungan lain yang terkait dengan jabatan. Bentuk lainnya seperti suap, pemerasan, dan uang pelicin sering kali disamarkan sebagai “ucapan terima kasih” atau “kelancaran proses” yang dapat berpotensi sebagai tindak pidana korupsi.
Menurut Abrianto, edukasi terkait larangan gratifikasi perlu terus dilakukan karena masih banyak masyarakat maupun mitra kerja yang belum memiliki pemahaman utuh tentang batasan dan implikasi hukumnya, dengan sosialisasi yang berkelanjutan, diharapkan risiko terjadinya pelanggaran dapat dicegah sejak awal.
Kegiatan ini disambut baik oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan dan mitra SPPG. Kepala SPPG Ujungbulu Caile Bulukumba menyampaikan apresiasinya atas pendekatan proaktif BPJS Ketenagakerjaan Bulukumba dalam menanamkan nilai integritas hingga ke tingkat pelaksana lapangan. “Komitmen seperti ini sangat penting karena mendorong terciptanya hubungan layanan yang sehat, profesional, dan bebas dari praktik menyimpang,” ujarnya.
Sebagai bagian dari penguatan integritas, BPJS Ketenagakerjaan juga memperkenalkan mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran melalui Whistle Blowing System (WBS). Kanal ini disediakan agar masyarakat, mitra, maupun internal organisasi dapat melaporkan dengan aman dan rahasia apabila menemukan indikasi korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, atau pelanggaran kode etik lainnya.
Proses pelaporan melalui WBS dilakukan secara daring melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan. Pelapor dapat menyampaikan kronologi, bukti pendukung, serta informasi terverifikasi lainnya tanpa khawatir identitasnya akan terungkap. Mekanisme ini dirancang untuk memberikan perlindungan kepada pelapor, termasuk kerahasiaan identitas dan jaminan tidak adanya tindakan balasan.
“Keberadaan WBS memperkuat sistem pengawasan internal dan menjadi sarana penting untuk mencegah potensi pelanggaran. Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi penyimpangan,” tegas Abrianto.
Kegiatan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia ini turut menjadi wujud nyata peran BPJS Ketenagakerjaan Bulukumba sebagai badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan yang bertanggung jawab dan akuntabel. Melalui sinergi edukasi, pengawasan, dan fasilitas pelaporan, BPJS Ketenagakerjaan berharap nilai integritas semakin mengakar baik di lingkungan internal maupun kemitraan dengan masyarakat dan pelaku usaha.
Dengan upaya berkelanjutan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Bulukumba menegaskan komitmennya untuk terus menciptakan layanan publik yang bersih, profesional, serta bebas dari korupsi demi meningkatkan kepercayaan dan kepuasan peserta. (*)
