Notification

×

Iklan

Iklan

Most Popular Tags

Hak Guru Sertifikasi Terhenti, BKPSDM Wajo Itu Sesuai Pilihan dan Pengabdian Kerja

Jumat, 10 Juli 2026 | Juli 10, 2026 WIB Last Updated 2026-07-10T00:42:50Z
    Share

Foto kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo

 WAJO, Sehubungan adanya dugaan perubahan data guru sertifikasi menjadi Tenaga Kependidikan , sehingga diduga haknya sebagai penerima guru sertifikasi hilang.


Rencananya mereka akan menyampaikan aspirasi di DPRD Kabupaten Wajo, pada hari ini  Jumat.10 Juli 2026.


Melalui persuratannya di DPRD Kabupaten Wajo, menyampaikan , mereka sebagai guru mendaftar PPPK Paruh Waktu ( PW) tahap II  Tahun 2025, dan terpaksa memilih formasi tekhnis Operator Layanan Operasional sesuai formasi yang tersedia . Mereka juga menyampaikan bahwa mereka rela memilih formasi itu karena diduga mendapat ancaman akan di rumàhkan jika tidak mengikuti formasi  tahap II , tertulis di suratnya 


Awalnya mereka menerima namun beberapa bulan haknya sebagai guru sertifikasi berhenti , karena Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo melakukan   perubahan data dari guru menjadi tenaga kependidikan pada Dapodik.


Akhirnya mereka mencari solusi dengan menemui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo, dan diberikan haŕapan dùa duanya tetap jalan status Guru dan PPPK PW namun hal itu tidak terwujud status mereka sebagai guru terhenti dan beberapa bulan berikutnya kembali menemui Kadis Pendidikan  Kabupaten Wajo, namun apa daya data tidak bisa diubah lagi kembali menjadi guru . 


Dalam suratnya juga  mereka mengatakan  mendapat solusi dari BKN Pusat untuk dibuatkan surat penugasan sebagai guru dari Bupati Wajo agar dapat  kembali menerima sertifikasi namun hasilnya tetap sama  tidak dapat melakukan perubahan data.



Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangam  Sumber Daya  Manusia ( BKPSDM) Kabupaten Wajo, Dr.Syamsul Bahri , saat dikonfirmasi  pada Jumat,10 Juli 2026 oleh media ini apa ada  penekanan kepada Guru untuk ikut ke PPPK Paruh Waktu ( PW) untuk menjadi  tenaga tekhnis Operator Layanan Operasional. Pihaknya tidak pernah memberikan penekanan apa lagi mengancam akan merumahkan , karena  itu meman pilihan  dan formasi yang tersedia sesuai  aturan  mereka harus mengabdi dua tahun di pendataan awal


" Jadi pilihanya, apa dia  mau sesuai pendataan awalnya atau tidak, jika sesuai data awal berarti lanjut Paruh Waktunya ( PW) dan jika tidak mau  maka hilang datanya di BKN dan aturan  tidak bisa dua- duanya, dia ada  di Dapodik ada juga di tekhnis, meman harus satu, " kata Syamsul Bahri



Lanjut Syamsul Bahri , bahwa mereka terdata di BKN sebagai PPPK Paruh Waktu, bukan Guru dan itu pilihan , jika mau jadi guru haknya sebagai PPPK Paruh  Waktu ( PW ) hilang dan dia sendiri yang memilih itu PW


" Awalnya kan dia mendaftar sebagai layanan tenaga  operasional dan sudah sesuai pengabdian kerja  dua tahun mengabdi  namun menjadi guru belum cukup dua tahun karena nanti di belakang itu baru jadi guru," tutupnya  ( lis)

×
Berita Terbaru Update