![]() |
| Foto kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo |
WAJO, Sehubungan adanya dugaan perubahan data guru sertifikasi menjadi Tenaga Kependidikan , sehingga diduga haknya sebagai penerima guru sertifikasi hilang.
Rencananya mereka akan menyampaikan aspirasi di DPRD Kabupaten Wajo, pada hari ini Jumat.10 Juli 2026.
Melalui persuratannya di DPRD Kabupaten Wajo, menyampaikan , mereka sebagai guru mendaftar PPPK Paruh Waktu ( PW) tahap II Tahun 2025, dan terpaksa memilih formasi tekhnis Operator Layanan Operasional sesuai formasi yang tersedia . Mereka juga menyampaikan bahwa mereka rela memilih formasi itu karena diduga mendapat ancaman akan di rumàhkan jika tidak mengikuti formasi tahap II , tertulis di suratnya
Awalnya mereka menerima namun beberapa bulan haknya sebagai guru sertifikasi berhenti , karena Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo melakukan perubahan data dari guru menjadi tenaga kependidikan pada Dapodik.
Akhirnya mereka mencari solusi dengan menemui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo, dan diberikan haŕapan dùa duanya tetap jalan status Guru dan PPPK PW namun hal itu tidak terwujud status mereka sebagai guru terhenti dan beberapa bulan berikutnya kembali menemui Kadis Pendidikan Kabupaten Wajo, namun apa daya data tidak bisa diubah lagi kembali menjadi guru .
Dalam suratnya juga mereka mengatakan mendapat solusi dari BKN Pusat untuk dibuatkan surat penugasan sebagai guru dari Bupati Wajo agar dapat kembali menerima sertifikasi namun hasilnya tetap sama tidak dapat melakukan perubahan data.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangam Sumber Daya Manusia ( BKPSDM) Kabupaten Wajo, Dr.Syamsul Bahri , saat dikonfirmasi pada Jumat,10 Juli 2026 oleh media ini apa ada penekanan kepada Guru untuk ikut ke PPPK Paruh Waktu ( PW) untuk menjadi tenaga tekhnis Operator Layanan Operasional. Pihaknya tidak pernah memberikan penekanan apa lagi mengancam akan merumahkan , karena itu meman pilihan dan formasi yang tersedia sesuai aturan mereka harus mengabdi dua tahun di pendataan awal
" Jadi pilihanya, apa dia mau sesuai pendataan awalnya atau tidak, jika sesuai data awal berarti lanjut Paruh Waktunya ( PW) dan jika tidak mau maka hilang datanya di BKN dan aturan tidak bisa dua- duanya, dia ada di Dapodik ada juga di tekhnis, meman harus satu, " kata Syamsul Bahri
Lanjut Syamsul Bahri , bahwa mereka terdata di BKN sebagai PPPK Paruh Waktu, bukan Guru dan itu pilihan , jika mau jadi guru haknya sebagai PPPK Paruh Waktu ( PW ) hilang dan dia sendiri yang memilih itu PW
" Awalnya kan dia mendaftar sebagai layanan tenaga operasional dan sudah sesuai pengabdian kerja dua tahun mengabdi namun menjadi guru belum cukup dua tahun karena nanti di belakang itu baru jadi guru," tutupnya ( lis)
