Staf Honor DLHD Kabupaten Wajo Dapat Santunan Dari BPJS Ketenagakerjaan

INFO CHANEL NASIONAL, WAJO--Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenagakerjaan ( BPJAMSOSTEK) menyerahkan santunan kepada  ahli waris salah satu petugas persampahan dan kebersihan  Dinas Lingkungan Hidup ( DLHD) Kabupaten Wajo yang meninggal karena sakit. Senin,  (03/02/2020)


Salah satu staf honor bagian kebersihan DLHD Kabupaten Wajo, bernama almarhum Arsad, sebenarnya meninggal pada bulan November 2019, namun baru tahun ini diagendakan  serah terima secara simbolis kepada ahli waris, yang diterima oleh ibunya bernama Masse.

Serah terima secara simbolis dilaksanakan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup ( DLHD) Kabupaten Wajo, di Jalan Kejaksaan Sengkang. Penyerahan santunan sebesar Rp. 24.000.000 juta diserahkan langsung oleh Sekretaris DLHD Kabupaten Wajo, Ashar Piarah, yang diamanahkan oleh Kepala Dinas DLHD Kabupaten Wajo


Ashar Piarah saat ditanya mengenai adanya perlindungan kerja untuk anggota staf honornya mengatakan,  sangat bagus dengan adanya kehadiran BPJAMSOSTEK, yang dikenal sebagai badan publik milik negara, membantu para pekerja honor di lingkup pemerintah, karena mereka bersentuhan langsung dengan pekerjaan yang beresiko, ucapnya


"Kalau mereka sudah terdaftar di BPJAMSOSTEK, itu sudah dilindungi dalam bekerja, kalau terjadi kecelakaan kerja  mereka ditanggung oleh negara, dan seperti almarhum Arsad, meninggal karena sakit, dapat santunan dari negara melalui BPJS Ketenagakerjaan ( BPJAMSOSTEK)" kata Ashar


Sementara kepala BPJAMSOSTEK Kabupaten Wajo, Firdaus mengatakan, almarhum Arsad sudah sejak dari bulan lalu ditransferkan uang santunan nya kepada ahli warisnya yang diterima oleh ibunya, jelasnya


"Tahun ini manfaat BP JAMSOSTEK  naik manfaatnya dari 24.000.000 naik menjadi Rp.42.000.000 kalau meninggal karena sakit, kalau meninggal karena kecelakaan kerja itu upah dikali 48' jadi kalau gaji UMP sekarang Rp. 3.103.800 x 48= 148.982.400, dan ada tambahan beasiswa bagi dua anak yang  ditinggalkan, itu dibiayai sampai  kuliah, dan kalau kecelakaan dan butuh perawatan itu ditempatkan di kelas 1, dirawat sampai sembuh tanpa batasan biaya, dan kalau cacat tetap santunannya gaji dikali 56 ," tutup Firdaus


Laporan: Muhlis


Lebih baru Lebih lama