Aspirasi dibawakan oleh Pelita Hukum Independent (PHI) Kabupaten Wajo, terkait dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum Lurah.
Ketua Pelita Hukum Independent, Sudirman, menyampaikan keluhan dari masyarakat yang akan mengurus masalah tanah, dan terkait tugas-tugas pemerintah di bawah seperti Lurah. Karena masyarakat datang mengadu di kantor PHI adanya dugaan pungli yang dilakukan Pemerintah Kelurahan. Bahkan masyarakat disodorkan catatan-catatan nilai yang harus dibayar, ujarnya
"Terkhusus di Kecamatan Tanasitolo lebih parah lagi, ada salah satu Kelurahan , sebut saja Kelurahan Tancung, kalau mau mengurus SPPT, satu objek harus membayar Rp. 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) pada hal itu digratiskan oleh negara," kata Sudirman salah satu pengacara yang selalu membela kaum lemah dan warga miskin dari penindasan.
Terkait hal itu, Camat Tempe, Andi Rustang, membantah kalau tidak ada pungli di wilayah Kecamatan Tempe, kecuali Akte Jual Beli (AJB) , lain halnya dengan Camat Tanasitolo, Andi Sahri Alam, tidak mengetahui ada hal seperti itu yang terjadi, namun sudah pernah melakukan pembinaan sebelumnya dan teguran kepada bawahannya, namun kalau meman ada, kasus itu dia serahkan ke Inspektorat untuk melakukan penyelidikan.
Tim penerima aspirasi DPRD Kabupaten Wajo, sekaligus sebagai Ketua Komisi III, Taqwa Gaffar, meminta Inspektorat turun melakukan audit terhadap Lurah Tanjung, untuk memastikan dugaan Pungli tersebut.
“Inspektorat tolong turun lakukan audit, kalau ada temuan, berdosaki kalau tidak dilapor, tapi kalau tidak terbukti pulihkan nama baiknya,” ujarnya
Taqwa Gaffar juga meminta Inspektorat untuk melaporkan hasil temuannya kepada DPRD Wajo, setelah melakukan audit
” Kalau sudah ada hasil penyelidikan (audit) ada atau tidak ada temuan harus tetap melaporkan hasilnya kepada kami, perlihatkan kredibilitasnya," pintanya kepada Inspektorat
(Adv)
Editor: Muhlis