INFOCHANELNASIONAL.COM,Wajo---Seorang gadis berinisial SN (17) hampir menjadi korban korban pemerkosaan tetangganya sendiri berinisial MA (17). Kejadiannya pada Minggu dinihari (10/1/2021) sekiyar pukul 3.30 Wita.
Saat itu SN sedang tertidur di rumahnya di Watang Rumpia, Kecamatan Majauleng. Tiba-tiba si cabul MA masuk ke kamar SN melalui jendela dan langsung menutup mulut korban. Namun, karena ketahuan tersangka melarikan diri, terang Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam, dalam acara Press Release di Kantor Mapolres Wajo. Selasa,12/01/2021, pukul 10.30 wita
"Pelaku sudah sempat membuka celana korban, namun karena korban berteriak, pelaku melarikan diri, dan sebelum tersangka masuk ke kamar korban, terlebih dahulu mematikan saklar lampu listrik rumah SN, intinya meman sudah ada niat dari rumahnya untuk memperkosa SN, "terang AKBP Muhammad Islam
Lanjut AKBP Muhammad Islam, bahwa walau gagal memperkosa SN (17) namun tetap terjerat kasus pencabulan "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun,"jelasnya.
Muhammad Islam menambahkan, dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa celana jens dan sendal jepit bertuliskan harta, tahta, dan janda."Pelaku kita amankan sehari sesudah kejadian di rumahnya,"tegasnya.(red)
Editor:Muhlis