Satuan Reserse Narkoba Labuhanbatu Behasil Ungkap Pengedar Narkoba


 INFOCHANEL NASIONAL | Labuhanbatu - Satuan Reserse Nakoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, S.H., M.H., bersama Kanit Idik 2 IPDA Tito Alhafezt dan Personil unit 2 berhasil mengungkap pengedar narkotika berinisial HS Alias Kembus (37) di Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Rabu (3/2/2021) sekira pukul 04.00 WIB.


Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, S.H., M.H., mengatakan bahwa saat penangkapan terhadap Kembus Personil Sat Narkoba juga mengamankan inisial HR (31) Warga Padang Matinggi kampung jawa, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.


Dari kedua pelaku, personil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0.16 Gram, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) unit timbangan elektrik dan 1 (satu) unit handphone merek Samsung, sebut Kasat .


Menurut Kasat kedua pelaku berhasil diamankan dari pengembangan tersangka yang telah diamankan terlebih dahulu pada hari Rabu 3/2/2021 Sekitar pukul 02.00 WIB, inisial FH (36) petugas jaga malam di perumahan Ganda Asri II, Jln Ahmad Yani.


Dari penangkapan FH berkembang kepada tersangka MA Alias Alim (22) warga perumahan Ganda Asri dengan barang bukti berupa 8 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,48 Gram, lalu personil melakukan pengembangan kerumahnya dan personil mengamankan 50 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 3.8 Gram.


Adapun tersangka kembus merupakan seorang residivis kasus narkoba yang sudah pernah menjalani hukuman selama dua kali, sekali ditahun 2015 dan sekali ditahun 2018.


Sedangkan tersangka MA Alias Alim menjelaskan menjual sabu setiap harinya sebanyak 5 Gram, dengan keuntungan Rp 10 Juta, sedangkan tersangka FH alias Fandi mengakui dirinya hanya sebagai kurir dari tersangka MA.


“Terhadap ke 4 tersangka masih kita lakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengetahui siapa pemasok narkotika jenis sabu yang mereka jual” ucap kasat.


Terhadap ke 4 tersangka dikenakan dengan pasal 114 Sub 112 YO 132 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara, Jelas Kasat 


Ditempat terpisah Kasubag Humas Polres Labuhanbatu AKP Murniati mengatakan panangkapan tersebut merupakan target operasi dalam rangka Operasi Antik Toba 2021 yang merupakan prioritas Polres Labuhanbatu. (OCP)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama