Sudah Ditetapkan Satu Tersangka Oknum Pungli BOP Kemenag Wajo


INFOCHANELNASIONAL.COM, Wajo- Akhirnya  Kejaksaan Negeri Sengkang menetapkan 1 (satu) orang oknum pegawai Kemenag Wajo sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan uang bantuan operasional pesantren, TPQ, MDT/MDT 2020. Adapun yang masum tersangka berinisial  MY, merupakan ASN di Kemenag Wajo.



Sekedar diketahui kalau Kejari Sengkang sebelumnya  mengamankan 2 oknum pegawai lingkup Kemenag Wajo di Masjid Darussalam  di Kecamatan Tanasiotolo, Selasa (9/3/2021) kemarin.

Kajari Sengkang Eman Sulaeman mengatakan, hasil pemeriksaan penyidik Kejari Sengkang baik itu terhadap beberapa saksi sebelumnya yang dimintai keterangan termasuk sebagian oknum anggota DPRD Wajo, pihaknya menetapkan 1 orang tersangka.


MY sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Rutan kelas ll B Sengkang selama 20 hari ke depan terhitung mulai 10 Maret hari ini, " ungkapnya, Rabu (10/3/2021).

Sedangkan untuk AW yang turut diamankan Selasa kemarin, saat ini tidak ditahan dan masih sebatas sebagai saksi.


Meskipun begitu, Kajari Sengkang Eman Sulaeman tak menampik dan tidak menutup kemungkinan kalau ke depan dalam proses  pengembangan kasus,  bisa saja ada tersangka lainya yang akan ditetapkan, ujarnya

"Termasuk pihak  Kakan Kemenag Wajo akan dimintai keterangan nantinya oleh penyidik Kejaksaan dan tidak menutup kemungkinan jika bukti-bukti mengarah, tersangka bisa saja bertambah," jelasnya.

Dimana, kata dia, Kejari Sengkang mengamankan sekitar 30-an lebih item yang dalam kasus tersebut dan diantaranya sejumlah uang tunai dan kwitansi.

"Tersangka disangkakan  pasal tentang tindak pidana korupsi yaitu pasal 12 huruf e UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," tutupnya (red)


Editor: Muhlis


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama