Kapolda Bengkulu Jamin Serius Menindaki Sindikat Mafia Tanah


 

BENGKULU, ICN. Kapolda Bengkulu, Irjen Pol. Drs. Teguh Sarwono, Msi, menjamin penindakan serius kasus dugaan sindikat mafia tanah di Desa Talang Ratu, Rimbo Pengadang, Lebong. Provinsi Bengkulu Sesuai dengan program Prioritas Presisi Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

"Semua kasus, tindak pidana apa pun, kita berkomitmen, apa yang dilakukan oleh Polda, berdasarkan perintah bapak Kapolri. Terkait program beliau, Presisi, salah satunya Implementasi Satgas Mafia Tanah," tegas Teguh saat ditemui di Mapolda Bengkulu, Selasa (18/5) kemaren.

Saat ini, pihak Polda Bengkulu masih tetap berupaya untuk membongkar dugaan Sindikat Mafia Tanah di Lebong. Mengingat kasus tersebut diduga melibatkan Direktur PT Ketaun Hidro Energi (KHE), Zulfan Zahar.

Keterlibatan Zulfan, diungkapkan langsung oleh Camat Rimbo Pengadang, Lasmudin, saat audiensi dengan DPRD Lebong, 5 April 2021 lalu menghadirkan Lasmudin, dan adik kandungnya Kades Teluk Dien, Jon Kenedi. Serta perangkat pemerintahan, anggota dewan, dan perwakilan keluarga salah satu pemilik lahan, Mahmud Damdjaty. 

Campur tangan PT KHE, diakui Lasmudin, sudah berlangsung sejak lama. Lasmudin mengaku diperintahkan Zulfan melalui pesan WhatsApp untuk menggelar mediasi di kantor Kecamatan Rimbo Pengadang. 

Dalam audiensi tersebut, terungkap fakta, bahwa Camat Lasmudin mengeluarkan surat bernomor 005/346/Kec-RP/2020 tanggal 12 November 2020, untuk menggelar mediasi, Jumat 13 November 2020. Mediasi yang dihadiri unsur Tripika tersebut, mengacu pada surat permohonan PT KHE ke Camat, bernomor 090/KHE-BUPATI/IX/2020, tanggal 1 Oktober 2020.

Hasil mediasi, menetapkan Damruri Samiun, warga Rimbo Pengadang, sebagai pemilik sah tanah. Atas dasar itulah, PT. KHE diduga nekat dan sadar membayarkan sejumlah uang kepada Samiun.

Padahal, Samiun hanya mengantongi surat hibah dari ayahnya, M. Rais. Tanpa sertifikat resmi tanah, faktanya, surat hibah muncul tanggal 20 Oktober 2020, padahal, Rais meninggal dunia tahun 2017.

Bahkan dalam surat hibah yang muncul secara tiba-tiba itu, Samiun diduga sengaja melawan hukum, dengan memalsukan tandatangan ibu kandungnya, Bania, yang buta huruf, dan apakah orang buta menanda tangini surat

"Terkait kasus mafia tanah yang melibatkan PT. KHE, Kita harus proses secara hukum. Kalau memang dia melakukan pelanggaran, pidana praktek mafia tanah kita akan proses, dan itu akan saya pastikan " jamin Kapolda. 

Alumni Akpol 1987 itu juga mengingatkan seluruh jajarannya agar tidak terlibat praktek sindikat mafia tanah di Lebong, jika ada, dan terbukti terlibat, akan diproses secara pidana mau pun etik. 

"Polisi sangat terbuka dan transparan, jadi, siapa pun yang terlibat, anggota Polri, maupun masyarakat, atau pejabat pun, selama dia terbukti, melanggar pidana, atau memenuhi unsur dalam pasal, pasti kita proses," imbuh Teguh. 

Seperti diketahui sebelumnya, Kapolri Sigit menginstruksikan seluruh jajarannya, menindak siapa pun aktor intelektual di balik sindikat mafia tanah. Selain wujud program Polri Presisi, penindakan kasus mafia juga atensi Presiden Jokowi.

"Serius. Harus serius, tidak boleh tidak, ini demi kemajuan bangsa Indonesia. tertib, ikuti aturan yang berlaku, kita tegas. Kapolri sudah menegaskan kepada kita semua, untuk kita proses sesuai aturan dan tata hukum yang berlaku," demikian Kapolda. (Mira/Habib)

Rilis Sumber Humas Polda Bengkulu

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama