Terkait Tapal Batas , Bupati Upayakan Jalur Hukum, Kapolres Lebong Permendagri No. 20 Tahun 2015 Tentang Pemekaran Cacat Hukum


 

Lebong Bengkulu, ICN-- Dalam sengketa Tapal Batas Antara Kabupaten Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Utara sepertinya tidak kunjung usai. pemerintah Bumi Swara Patang Stumang melakukan rapat umum dengan Aliansi Masyarakat, Ormas serta LSM pada hari ini Senin,10/05/2021, kemaren di Gedung Graha Bina Praja.


Rapat  dibuka langsung oleh Bupati Lebong Kopli Ansori, yang dihadiri oleh Mantan Bupati Drs Dalhadi Umar BSc, Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur, S.IK, Kejari Lebong, Anggota DPRD Lebong Azman May Dolan, serta segenap Pengurus Ormas Garbeta, Pengurus Ormas AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara).

Sekretaris Daerah (Sekda), H Mustarani Abidin SH M.Si, Asisten I Jafri SSos, Plt Kepala Bappeda Drs Robert Rio Mantovani, Kepala DP3PPKB yang juga pernah menjabat  sebagai Kabag Pemerintahan Setda Lebong Drs Firdaus MPd serta beberapa pejabat Eselon lainnya tidak ketinggalan juga dari awak media.


Bupati mengatakan soal tapal batas yang telah tertuang dalam Peraturan Mendagri Nomor 20 Tahun 2015. Lebong merasa dirugikan atas terbitnya Permendagri tersebut. pasalnya, sejumlah desa masuk ke Bengkulu Utara, dan otomotis mengurangi luasan wilayah Lebong.

Desa Padang Bano, sesuai sejarah berdirinya Lebong desa ini menjadi prasyarat pemekaran.


Bupati Kopli Ansori Menyampaikan bahwasannya "Kita akan membentuk Tim 9, dan mereka inilah yang akan mempersiapkan segala sesuatunya, termasuk upaya hukum yang akan di tempuh,” ucap Bupati 


Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur S.IK juga menyatakan "Didalam pemekaran untuk menjadi Kabupaten, pasti ada syarat minimal luas wilayah. Permendagri menjadikan luas wilayah Lebong dan Bengkulu Utara, sudah tidak sama lagi dengan undang undang pemekaran masing-masing kabupaten. Jadi, Permendagri ini cacat hukum,” ungkap Kapolres.



Rapat pembahasan batas wilayah yang diadakan ini untuk mengetahui bagaimana bentuk penyelesaian yang akan dilakukan pemerintah kedepan,di dalam upaya penanganan sengketa tapal batas wilayah antara Kabupaten Lebong dengan kabupaten Bengkulu Utara.(MRL/Habibullah)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama