Indikasi Keterlibatan Oknum BPN di Pembebasan Tol, Terkait Tanah Warga Limo

Kuasa Hukum Yakob T Saragih Memberikan Keterangan


Infichanelnasional.com Depok---Indikasi keterlibatan oknum BPN dalam pembebasan tol  terkait persengketaan hak kepemilikan 7(tujuh) bidang tanah adat seluas 8.065m2 yang terkena pembangunan jalan Tol Cijago, terletak di RT. 006 (dahulu RT. 003) RW.02 Kelurahan Limo Kecamatan Limo Kota Depok. Antara PT. Artha Cahaya Persada dengan 3(tiga) warga Limo yaitu Suharlim Lilin Harlini, Udin.K, dan Rojan semakin nampak terang benderang. Depok (9/9/2021).



Bukti & fakta kepemilikan  sebidang tanah seluas 1.875m2 (C.No.2846 Persil 854 Blok 014) milik Suharlin Lilin Harlini dipertegas oleh Kuasa Hukum Yakob T. Saragih dengan memberikan keterangan  bahwa,


"(1) SPPT-PBB dan STTS

Tahun 2020 An. Udin.K.

(2) Akta Jual Beli (AJB) No. 656/2001, bukti pembelian tanah adat C.No.2846 Persil 854 Blok 014 luas 1.875m2 dari Hayati, tanggal 10/8/2021.

(3) Akta Kuasa Menjual No. 02, tanggal 10/2/2020 dan kwitansi pembayaran tanah seluas 1.875m2 dari Suharlin Lilin Harlini.

(4) Bahwa fisik bidang tanah tersebut sampai saat ini tetap dikuasai/dikelola oleh Suharlin Lilin Harlini serta terdapat patok besi dan pagar sebagai tanda batas tanah, bangunan rumah tinggal & tanaman  buah/sayuran," terangnya  dengan tegas.


Hal senada dijelaskan oleh Suharlin Lilin Harlini ketika awak media Info Chanel Nasional menyambanginya di Lokasi tanah di RW. 02 Kelurahan Limo, Suharlin Lilin Harlini  mengungkapkan,"


"Memang benar saya telah membeli tanah dari bapak Udin.K pada tahun  2001 karena ada  Keperluan untuk Kuliah Anaknya. Kemudian Dua bulan yang lalu saya pagerin batas tanah saya dengan kayu dan bambu, kalau patok besi sudah ada dari dulu namun, keesokan harinya dirubuhkan lagi oleh oknum Yang tidak bertanggung jawab atas perintah PT. Artha Cahaya Persada. Tetapi semua sudah diselesaikan oleh Pengacara  saya dan mereka yang merubuhkan pagar juga sudah meminta maaf," ulasnya.



Kemudian tanggal 10/3/2021 saya dipanggil BPN dan disitu kita rapat di ruangan Kepala BPN pak Yoyon, disitu pak Amandus Direktur PT. Artha Cahaya Persada sudah mengatakan bahwa tanah saya tidak termasuk dan sebetulnya Kepala BPN ngasih selamat kepada saya, berarti saya tidak perlu repot-repot lagi, tetapi dibantah oleh BPN Ketua Pengukuran namanya pak Dona, nah ada apa dengan pak Dona ini ?" ungkap Suharlin dengan penuh pertanyaan.



"Sewaktu mediasi kedua ke Kantor BPN kira-kira 2(dua) bulan yang lalu saya dengan Pengacara dan Lurah-Lurah yang lain, tidak diterima keatas hanya nunggu diparkiran tetapi PT. Artha diterima keatas, alasannya mereka karena ada Corona dan ada petugas yang sakit, terus kenapa dibuka kalau ada yang sakit dan mereka menerima masyarakat yang lain juga. Yang saya bingung ada apa dengan BPN, ini kan kelihatan, ada apa dengan PT dapat berapa sih mereka? Sorry lho mba kalau saya kasar, tapi kenyataannya seperti itu dan itu yang harus saya buktikan. Polisi harus menyelidiki, Kejaksaan harus turun tangan, ADA APA DENGAN BPN ?" pungkas Harlini dengan penuh pertanyaan.


(Melly)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama