Mediasi Antara Warga Limo Dengan PT.Artha Cahaya Persada , Pihak BPN Belum Berikan Keputusan

Mediasi perseteruan tanah

 


Infochanelnasional.com Depok'---Babak baru yang dilakukan Warga Limo terkait persengketaan hak kepemilikan 7(tujuh) bidang tanah adat seluas  8.065m2 yang terkena pembangunan jalan tol Cijago, terletak di RT. 006 (dahulu RT. 003) RW.02 Kelurahan Limo Kecamatan Limo Kota Depok. Antara 3(tiga) warga yaitu Suharlin Lilin Harlini, Udin K, dan Rojan. Di lokasi Kantor BPN Kota Depok mediasi telah dilakukan antara Warga Limo dengan PT.Artha Cahaya Persada, Senin 27/09/2021.



Mediasi kali ini telah dihadiri Suharlin Lilin Harlini beserta Kuasa Hukum Yacob T. Saragih, Oloan Marpaung SH, Mantan Lurah H.Marjaya sebagai perwakilan dari Warga Limo. Dari Pihak PT.Artha Cahaya Persada dihadiri Dirut Armandus Salongo, Perintis beserta ahli warisnya. Sedangkan dari PT.Wisma Mas tidak ada yang hadir. 



Mantan Lurah H. Marjaya yang hadir dalam mediasi  memberikan pernyataan, "Berawal adanya kesepakatan dari masyarakat kepada Wisma Mas melalui SPH, namun SPH tersebut belum ditandatangani karena hampir sebagian besar belum lunas sebab tanah tersebut ada masalah,  yaitu tanah masyarakat, tanah Uricon, tanah Megapolitan, ada 3(tiga). Tapi pelepasan haknya saya ambil dari masyarakat karena dengan harga 50.000 rupiah untuk kontensasi penandatanganan di 5.000 rupiah. Yang melaksanakan pembayarannya adalah RW Udin kepada ganti rugi, itu yang pertama. Kedua saya tidak akan menandatangani SPH kalau tidak ada pernyataan dari direktur operasional yang waktu itu pak Osi sebagai direktur operasional yang tau persis dilapangan makanya minta dibantu. Saya bilang, secara hukum pak  kalau saya tandatangan bukti saya apa? Dia bikinlah pernyataan 2001. Setelah itu juga saya minta realisasi, ini pernyataan ada semua aslinya di saya pak. Setelah itupun dia ga bayar pak kita buat, dan dia buat pernyataan, apabila 6 bulan setelah tanda tangan tidak dibayar maka batal demi hukum Ini ada. 

Ketiga, tahun 2002 karena saya kawatir belum dibayar maka buat pemblokiran oleh lurah terdahulu. Ini datanya pemblokiran untuk tidak diterbitkan sertifikat atas nama PT. Wisma Mas, ternyata diterbitkan karena wisma itu masih ada tunggakan tidak seluruhnya dia belum bayar  tapi ada sebagian kecil tadi ada berapa orang yaitu yang belum dibayar. 

Keempat, Rojan itu saya buat aktenya 97 pak, nah 2000 dia belum pernah dibayar aslinya masih sama saya. Karena apa waktu pengukuran tidak melibatkan warga situ dan tidak melibatkan aparat yang diukur oleh PT yang jelas batas. Pengsertifikatan yang tau persis batas RW Udin, yang membebaskan kepada warga satu persatu tapi waktu diukur dia tidak diajak. tidak didampingi RT, RW maupun Lurah. Kalau dia mendampingi tidak akan terjadi seperti ini. Saya tidak menyalahkan PT sekarang karena PT sekarang sudah terima bersih. Ini PT. Wisma Mas dibayar tahun 2004 setelah saya tandatangani baru dibayarkan. Wisma Mas itu tidak menandatangani SPH yang menandatangani adalah warga, ini diterima 2M dengan luas tanah cinangka dan limo yang dibeos oleh PT. Wisma Mas. Makanya saya bisa menandatangani karena ada pernyataan selaku Direktur Operasional ini pak bisa diperlihatkan," ungkap Marjaya dengan gamblang.




Pejabat BPN Lucky selaku Kepala seksi Penanganan Sengketa pasca pelaksanaan mediasi memaparkan, "Semua menyampaikan dengan sangat sopan, akhirnya kita bisa tahu indikasi permasalahanya apa, dan kelihatanya saya masih punya harapan besar bahwa ini bisa diselesaikan dengan mediasi tanpa pengadilan. Bahkan saya minta satu minggu untuk saya kaji lagi dan para pihak Sepakat, bahkan tadi bertemu dengan baik serta tidak ada perselisihan apapun," untuk keabsahannya kedua belah pihak telah memiliki bukti-bukti yang sama. Semua tadi hadir kecuali dari pihak Wisma Mas, saya akan panggil sekali lagi untuk memberikan keyakinan kepada saya terhadap peta yang diberikan mantan Lurah, itu yang harus saya klarifikasi lagi dengan Wisma Mas. Sejauh ini semua pihak sudah mendapatkan keyakinannya masing-masing. Dan hari ini sudah diidentifikasi dengan jelas bahwa sebelah mana yang menjadi sengketa. Dari total seluruh luas sertifikat jadi ada jalan tengahnya, nanti kita ambil yang bersengketa saja,  yang tidak bersengketa kita keluarkan agar para pihak juga mendapatkan haknya. Kalau saya lebih mengedepankan itu jangan jangan sampai orang cape, ribut, berpekara dibayar 10 atau 20 tahun lagi jadi habis waktunya berpekara. Jadi Saya meminimalisir sebelah mana yang bersengketa, dan yang tidak bersengketa  bisa dibayarkan terlebih dahulu. Tahap selanjutnya saya akan bikin kajian dulu, yang paling penting kita sudah bisa mengakomodir keinginan para pihak, sudah kita hadirkan sudah kita mediasi dan berjalan sangat baik," ulas Lucky dengan pertimbangan.



Sementara itu Kuasa Hukum warga masyarakat Limo (Suharlin Lilin Harlini CS) Yacob T. Saragih memberikan penjelasanya, "Bersyukur hari ini bisa dilaksanakan mediasi, namun masih sebatas mendengar dulu belum pemeriksaan berkas secara detail. Karena PT.Artha mereka mendapat peralihan mendapat lelang 2014, dalam posisi sudah jauh banget. Dari 2001 ke 2014 sedangkan posisi lelangnya juga itu berangkatnya bukan dari Wisma Mas Langsung. Anda bayangkan saja 2001 SPH 2006 baru jadi sertifikat itu ga lazim menurut saya karena ada blokir-blokir juga. Dari awal sudah saya bilang bahwa sertifikat itu ga layak untuk jadi sertifikat,  terlampau dipaksakan lah itu sertifikat langsung jadi. Kita liat faktanya setahun ga nyampai setahun langsung di agunkan ke bank IFI, setahun lagi bank IFI juga dilikuidasi, ada apa disini? Tidak mungkin tidak tahu, walaupun beliau mengatakan pihak Artha mengetahui atau tidak, menurut saya orang mau keluar  23 miliard pasti meneliti dulu kan barang yang mau dibeli, ini apa segala macamnya sehingga menurut saya pasti tahu. 2006 ditetapkan, 2007 verifikasi, 2008 sudah keluar hasilnya. Luas tanah 8.426m2 melalui hasil pemetaan P2T Kota Depok tanggal 21/5/2008, luas terkena tol 8.112m2. P2T (Panitia Pengadaan Tanah)  dulu masih berimbang karena ada Pemda ada ketua dan sebagainya, kita liat selama masih yang dulu berjalan bagus dan bareng-bareng, yang terakhir ini seolah-olah tidak mau tahu," beber Yacob T. Saragih.



Hal senada disampaikan Pemilik tanah sengketa Suharlin Lilin Harlini  dari hasil mediasi bahwa, "Tanah yang berkaitan dengan ACP yang mereka mau gugat, kalau yang lainnya bisa diselesaikan dengan pembayaran supaya tidak berlarut-larut juga supaya pembangunan jalan tol cepat selesai. Kalau menunggu pembangunan pak Jokowi tidak akan selesai, karena kita kan mendukung program ini. Tetapi kalau dari pihak ACP yang tetep ngotot ke Pengadilan ya ga tahu juga, mudah-mudahan barangkali pertemuan minggu depan akan  ada titik terang. Hari ini pak Lucky belum bisa memutuskan takut salah karena harus memeriksa berkas-berkas yang sudah diterima yang kita sampaikan hari ini. Di seluruh tanah saya yang separo bersengketa, dan yang separo tidak. Jadi yang separo itu nanti dibayarkan dulu namun yang separo ini mereka tetap minta ke Pengadilan, Ya saya ga masalah. Pokoknya yang bermasalah dengan PT itulah mereka tetap akan mengajukan ke pengadilan. Kalau saya sebetulnya bisa bicara baik-baik kenapa tidak, karena pengadilan itu prosesnya lama sekali. Hari ini belum bisa dikatakan puas tapi mereka menerima dengan sangat baik," Tutup Suharlin Lilin Harlini.


(Melly)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama