Terkait Warga Limo Yang Tanahnya Terkena Tol Diklaim PT. Artha Cahaya Perada, Ada Indikasi Keterlibatan BPN

 
Udin K dan Anaknya Anwar pemilik 2 bidang tanah yang di klaim tanah PT.Arta Cahaya Persada

 

Infochanelnasional.com. Depok---Semakin meluas adanya bukti-bukti kepemilikan bidang tanah terkait persengketaan hak kepemilikan 7(tujuh) bidang tanah adat seluas 8.065m2 yang terkena pembangunan jalan tol Cojago, terletak di RT.006 (dahulu RT.003) RW.02 Kelurahan Limo Kecamatan Limo Kota Depok. Antara 3(tiga) warga Limo yaitu Suharlin Lilin Harlini, Udin.K, dan Rojan, bahkan adanya Indikasi keterlibatan BPN semakin terpampang nyata. Jumat, 10/92021.



Bukti dan fakta sebidang tanah adat Kohir/C.441.A Persil 706 seluas 332m2 milik Udin.K (NB:483) yang dipaparkan oleh Kuasa Hukum Suharlin Lilin Harlini Cs yaitu Yacob T. Saragih sebagai berikut, 

"(1) Akta Jual Beli (AJB) No:435/JB/19/VI/1999 tanggal 18/6/1999 atas pembelian tanah adat Kohir/C.441.A. Persil 706 luas 300m2.

(2). SPPT-PBB & STTS  sampai/dengan tahun 2020 atas nama Udin.K."


(3) Segel Jual Beli tanah Mutlak, pada 14/9/1995 atas pembelian tanah adat Kohir/C.441.A Persil 705 Blok Poncol seluas 200m2.

(4) AJB No.771/2001 pada 19/9/2001 atas pembelian tanah adat C.No.101 Persil 427 Blok 14 luas 3000m2 dari Andi Tinia."


(5) Surat Keterangan Riwayat Tanah, Surat Pernyataan tidak sengketa, dan lain-lain, yang dibuat oleh Udin.K dan Lurah Limo pada Januari tahun 2021.  Pokok isinya bahwa data yuridis tanah tersebut terdaftar di Kelurahan Limo dan benar milik Udin.K, serta tidak dalam sengketa kepemilikan maupun batasnya.

(6). Bahwa fisik bidang tanah tersebut sampai saat ini tetap dikelola oleh Udin.K dengan  dipasang patok besi dan pagar tanda batas serta tanaman buah." Papar Yakob. T. Saragih.


Berada dikediamanya di RW. 02 Kelurahan Limo saat awak media Info Chanel Nasional mendatangi rumahnya, saat itu Udin.K berkumpul bersama keluarga besarnya, kemudian Udin.K memberikan  penjelasan,

"Bahwa 7(tujuh) bidang tanah masyarakat yaitu 2(dua) bidang tanah saya, 2(dua) bidang tanah Bu Lilin, Rojan dan yang lainnya sudah dinyatakan tidak masuk dalam HGB PT.Artha Cahaya Persada oleh Dirut Amandus Salongo." jelasnya.


"Berawal setelah masuk PT.Artha Cahaya Persada ke lokasi, banyak peta bidang tanah milik  masyarakat pada tahun 2008 sudah dikeluarkan. Ternyata tidak dikeluarkan lagi peta bidangnya oleh Pihak BPN / Pihak tol. Karena itu saya membuat sanggahan ke BPN agar peta bidang tanah masyarakat tersebut diterbitkan lagi oleh pihak BPN Depok," lanjut Udin.K.


"Kemudian BPN Menjawab, tidak berani mengeluarkan tanah masyarakat kalau tidak ada persetujuan dari pihak PT.Artha Cahaya Persada. Karena itu saya dan anak saya datang ke Kantor PT. Artha Cahaya Persada di daerah Pondok Pinang.  Di kantor itu saya bertemu Amandus Salongo, Perintis, Roni dan Sugi, kemudian Amandus mengeluarkan peta rincikan yang didapatkan dari Kanwil BPN Bandung," ungkapnya.



"Saat kami bersama-sama memeriksa peta bidang rincikan tersebut Amandus menyatakan 7(tujuh) bidang tanah yaitu milik saya 2(dua) bidang, Lilin 2(dua) bidang. Rojan dan yang lainnya TIDAK MASUK dalam HGB PT.Artha Cahaya Persada. Dan kami melihat juga bahwa 7(tujuh) bidang tanah tersebut memang tidak masuk dalam HGB PT.Artha Cahaya Persada." Ujar Udin.K dengan tegas.


"Kemudian kami minta agar Amandus membuat pernyataan secara tertulis perihal tidak masuk peta bidang tanah tersebut. Namun Amandus tidak berani membuatnya karena menurutnya harus ada persetujuan terlebih dahulu dari pihak BPN Depok. Kejadian ini sekitar pertengahan bulan November tahun 2020, dan keterangan saya ini adalah berdasarkan fakta yang sebener-benernya terjadi, karena itu saya akan mempertanggung jawabkan dimata HUKUM dan AKHERAT." Pungkas Udin.K dengan Penuh Keyakinan.



(Melly)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama