Rapat Pansus III DPRD Kabupaten Wajo Terkait Ranperda Bangunan Gedung

Rapat PANSUS III terkait Ranperda Persetujuan Bangunan Gedung (foto Muhlis)

WAJO, INFOCHANELNASIONAL.COM---Rapat Pansus III DPRD Kabupaten Wajo, terkait Ranperda Persetujuan Bangunan Gedung dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Wajo. Rabu, (22/12/2021)



Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, retribusi persetujuan bagunan gedung  merupakan salah satu bentuk pelayanan perizinan berusaha.



Salah satu penanya dari sekretaris  Himpunan Pengembang  Pemukiman dan Perumahan Rakyat (HIMPERRA), Ambo Daling, bertanya  kapan efektif Persetujuan Bagunan Gedung ( PBG) diberlakukan, agar pengembang khusus yang bernaung di HIMPERRA dapat membuat rencana kerja lebih lanjut ? , tanyanya


" Semoga dengan PBG ini dapat lebih cepat tidak seperti halnya IMB selama ini, terkadang ada ijin bangunan yang terlambat dan tidak  jelas penyebabnya," kata Daling di hadapan Rapat Pansus III


Kepala Dinas Pekerjaan Umum ( PU) Kabupaten Wajo, Andi Pameneri, kalau masalah lambat IMB itu adalah masalah yang lalu dan sejak PBG diberlakukan, akan memberikan perhatian serius dan setelah berkas lengkap dalam 28 hari akan menerbitkan IMB.


Semua keluhan masyarakat akan ditangani secara profesional dan harap berkasnya betul- betul lengkap agar tidak bolak- balik sehingga cepat diterbitkan IMB, dan semua keluhan masyarakat akan dikakukan secara profesional," kata Andi Pameneri 


Ketua PANSUS III, Junaidi Muhammad, menjabarkan Ranperda PBG, kalau Ketua   kalau bangunan pemerintah tidak dikenakan tarif retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, tetapi tetap tekhnisnya di Dinas PU Kabupaten Wajo


"Pemohon diharap betul-betul melengkapi berkas dan kalau tidak lengkap maka akan dikembalikan untuk dilengkapi dan mulai lagi dihitung harinya dari awal tidak masuk hitungam 28 hari sejak menyetor berkas, karena dianggap mulai dari awal lagi," jelasnya


Sementara Sekretaris PANSUS III Asri Jaya A Latif, bahwa kalau bangunan ibadah seperti Masjid dikecualikan retribusinya atau tidak diminta retribusinya  tapi tekhnisya tetap di Dinas PU sebagai  pengendalian   karena tempat ibadah sebagai faslitas umum, terangya


"Tempat ibadah tetap tekhnisnya ada di Dinas PU, untuk menghindari bagunan asal-asalan dikerja dan ditempatkan posisinya,"kata Asri Jaya A Latif


Ketua Pansus III Junaidi Muhammad   setelah rapat PANSUS, besoknya akan menggelar  rapat  persetujuan bersama Pemerintah Kabupaten Wajo dan Pihak  DPRD Kabupaten  Wajo, tuturnya


"Nanti  hasil dari persetujuan Pemerintah dan DPRD Kabupaten Wajo, wajib disampaikan di Provinsi , Kementrian Keuangan dan Kementrian Dalam Negeri dan nanti akan  keluar  nomor hasil evaluasi dan diserahkan ke Bupati Wajo  untuk ditetapkan Ranperdanya", jelasnya ( Muhlis



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama