Tidak Ada Penerimaan Honorer Lagi Sesuai PP 49 Tahun 2018

 

Kadis PTSP dan Ketu PPWI


WAJO, INFOCHANELNASIONAL.COM--Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Wajo berusaha lebih meningkatkan pelayanan masyarakat dengan cara memasukkan  tenaga yang lebih berkwalitas khususnya yang bersentuhan langsung dengan Informasi dan Transaksi Elektronik ITE.

Wartawan media ini melakukan klarifikasi  terkait adanya tenaga baru di lingkup DPMPTSP. Saat itu diterimah oleh Kepala Dinas.

Kadis DPMPTS H. Narwis memberikan penjelasan bahwa tanaga baru yang dimasukkan ada tiga orang, diantaranya Sopir Kendaraan Dinas  dan Tenaga ITE yang selama ini memang selalu dipakai sejak masih menjabat sebagai Asisten tiga dan keduanya adalah keluarga saya, dan satu lagi tenaga baru yang direkrut sesuai dengan jukni DAK. Jadi ada tiga orang semua.

“Saya membawa dan memasukkan tenaga tersebut dengan tujuan meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat khususnya terkait dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kita bersyukur tenaga ITE ini bisa mengatasi masalah teknis yang terjadi beberapa waktu yang lalu sehingga PBG sudah diterbitkan dengan baik sesuai harapan kita semua”, kata H. Narwis.

 Kembali ditanya apa tidak ada unsur Nepotisme yang bisa melanggar regulasi terkait dengan PP 49 Tahun 2018, dan bila ternyata melanggar apa yang bapak lakukan.

“Seperti tadi yang saya sampaikan bahwa tidak ada tujuan lain kecuali meningkatkan pelayanan masyrakat. Kalau hal ini masuk kategori Depotisme dan melanggar PP 49 Tahun 2018, pastinya kita harus tunduk kepada aturan yang ada sekalipun pelayananan masyarakat tidak maskimal lagi. Hal ini saya persilahkan mempertanyan ke yang lebih berwewenang”, imbuhnya

Kemudian wartawan media ini ditemani PPWI Kabupaten Wajo datang ke kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten  Wajo menanyakan hal tersebut di atas. Berhubung Kapala Badan dan Sekretaris sedang tidak di tempat dan kepala bidang sedang cuti maka yang menerima adalah bagian Analis SDM BKD (Marwana).

Bagian Analis SDM BKD menegaskan bahwa 5 tahun kedepan sesuai bunyi yang termuat dalam PP ini. Tentang tenaga baru honorer apa bisa dimasukan lagi, saya belum temukan di PP ini yang memperbolehkan hal tersebut menerima honorer, terang Marwana. 

Laporan: Daling/ Arif  Rahman

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama