![]() |
| Foto H.Ibnu Hajar berfoto bersama tim aspirasi |
WAJO, INFOCHANELNASIONAL.COM---Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Wajo menerima aspirasi dari LSM Badan Khusus Waspamops LMR- RI ( Lembaga Misi Reclassering Republik Indonesia) Provinsi Sulawesi Selatan , terkait isu salah tafsir tambang galian C yang meresahkan warga . Selasa, 03/02/2026
Ketua Badan Waspamops LMR - RI , Jumardin menyampaikan aspirasi terkait regulasi hukum atau legal standing , yang masuk kategori tambang galian C, karena ada dampak di wilayah Desa Abbanuange , Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo, salah satu warga mau mengeŕut tanahnya untuk diratakan atau membuat semacam ĺahan pertanian dan lebih tanah materialnyan mau dipindahkan ke salah satu masjid yang sementara dibangun, tetapi pemilik alat berat ( excavator ) takut mengerjakan karena takut masuk kategori tambang galian C dan bisa berproses hukum.
"Kami datang untuk minta DPRD Wajò untuk memfasilitasi membuat regulasi atau telaah kategorì tambang galian C yang masuk ranah bisa dipidana," terang Jumardin
Anggota DPRD Wajo yang bertugas menerima aspirasi , H.Ibnu Hajar, sangat merespon aspirasi LSM yang mewakili rakyat , terkait tambang galian C yang masuk kategori melanggar hukum.
" Kami pernah ke DPM PTSP Provinsi Sulawesi Selatan , didapat jika mengeruk tanah dan dipindahkan màsuk tambang galian C, sisa pemerintah tidak boleh alpa dalam hal kesejahteraan masyarakat. Namun meman rentang kalau pemerintah tidak hati- hati bisa saja ada pengusaha ketika dibuatkan aturan ikut memanfaatkan kesempatan , jadi perlu kategori . Dan saya selàku peñerima asirasi akan menyampaikan ke Pimpinan DPRD Wajo untuk dilanjutkan ke rapat tidak lanjut," jelasnya ( lis)
