Notification

×

Iklan

Iklan

Most Popular Tags

Badan Waspamops LMR- RI Aspirasikan Tambang Galian C, Minta DPRD Wajo Buat Regulasi

Selasa, 03 Februari 2026 | Februari 03, 2026 WIB Last Updated 2026-02-03T15:03:44Z
    Share

Foto H.Ibnu Hajar berfoto bersama tim aspirasi 

 WAJO, INFOCHANELNASIONAL.COM---Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Wajo menerima aspirasi dari LSM Badan Khusus Waspamops LMR- RI ( Lembaga Misi Reclassering Republik Indonesia) Provinsi Sulawesi Selatan , terkait isu salah tafsir tambang galian C yang meresahkan warga . Selasa, 03/02/2026


Ketua Badan Waspamops LMR - RI , Jumardin  menyampaikan aspirasi terkait regulasi hukum atau legal standing , yang masuk kategori tambang galian C, karena ada dampak di wilayah  Desa Abbanuange , Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo,  salah satu warga mau mengeŕut tanahnya untuk diratakan atau membuat semacam ĺahan pertanian dan lebih  tanah  materialnyan mau dipindahkan ke salah satu masjid yang sementara dibangun, tetapi pemilik alat berat ( excavator ) takut mengerjakan karena takut  masuk kategori tambang galian C dan bisa berproses hukum.


"Kami datang  untuk minta DPRD Wajò untuk  memfasilitasi  membuat  regulasi atau telaah kategorì tambang galian C yang masuk ranah bisa dipidana," terang Jumardin


Anggota DPRD Wajo yang bertugas menerima aspirasi , H.Ibnu Hajar, sangat merespon aspirasi LSM yang mewakili rakyat , terkait tambang galian C yang masuk kategori melanggar hukum.


" Kami pernah ke DPM PTSP Provinsi Sulawesi Selatan , didapat jika mengeruk tanah dan dipindahkan màsuk tambang galian C, sisa pemerintah tidak boleh alpa  dalam hal kesejahteraan masyarakat. Namun meman rentang kalau pemerintah tidak hati- hati bisa saja ada pengusaha ketika dibuatkan aturan  ikut memanfaatkan kesempatan , jadi perlu kategori . Dan saya selàku peñerima asirasi akan menyampaikan ke Pimpinan DPRD Wajo untuk dilanjutkan ke rapat tidak lanjut," jelasnya ( lis)

×
Berita Terbaru Update