![]() |
| Andi Muh.Akbar Pegang mic saat sampaikan reses dan jawab aspirasi warga |
WAJO -- INFOXHANELNASIONAL---Kewajiban turun langsung mendengar suara masyarakat kembali ditunjukkan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Wajo, Andi Muh. Akbar Alfajri Muslihin, saat menggelar reses di Aula Lantai I Masjid Besar Salojampu, Kelurahan Sompe, Kecamatan Sabbangparu, Rabu (15/7/2026).
Kegiatan reses tersebut dihadiri Camat Sabbangparu, Tusman, S.Sos., Lurah Walennae, Kepala Lingkungan Paseru, tokoh masyarakat, serta ratusan warga yang memanfaatkan kesempatan untuk menyampaikan berbagai aspirasi.
Mengawali kegiatan, Camat Sabbangparu mengapresiasi kehadiran anggota DPRD Wajo yang dinilai menjadi ruang dialog antara masyarakat dan pemerintah.
Menurutnya, meski pemerintah daerah masih menghadapi tantangan efisiensi anggaran sejak 2025 hingga tahun ini, masyarakat tetap berharap aspirasi yang disampaikan dapat diperjuangkan melalui DPRD.
"Kami berharap kehadiran anggota DPRD tidak hanya menyerap aspirasi, tetapi juga mampu memfasilitasi koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD), khususnya untuk menghadirkan program pemberdayaan masyarakat seperti pelatihan keterampilan yang menyasar kaum perempuan," ujarnya.
Dalam sambutannya, Andi Muh. Akbar Alfajri Muslihin menjelaskan bahwa reses merupakan kewajiban konstitusional anggota DPRD untuk mendengar langsung kebutuhan masyarakat.
Ia menekankan, kehadirannya bukan untuk mengumbar janji, melainkan menjadi jembatan yang menghubungkan aspirasi warga dengan pemerintah daerah.
"Kami hadir untuk mendengar. Tugas kami adalah menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat agar dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah sesuai kewenangannya," kata legislator Partai Golkar dari Daerah Pemilihan (Dapil) VI Sabbangparu - Pammana itu.
Andi Muh. Akbar menjelaskan, aspirasi masyarakat tidak selalu berbentuk usulan pembangunan fisik. Gagasan mengenai pembentukan regulasi juga menjadi bagian penting yang dapat diperjuangkan melalui DPRD.
"Kalau ada hal-hal yang perlu ditata melalui aturan, tentu bisa kita perjuangkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Salah satu contohnya adalah Perda Kabupaten Layak Anak yang lahir dari kebutuhan masyarakat," jelasnya.
Dalam sesi dialog, salah satu tokoh masyarakat Syarif, mengusulkan pembentukan komunitas atau kelompok adat sebagai wadah untuk menghidupkan kembali nilai-nilai budaya dan sejarah Bugis yang mulai tergerus perkembangan zaman.
Menurutnya, banyak generasi muda yang tidak lagi memahami adat istiadat daerahnya sendiri. "Kita memiliki kekayaan budaya yang luar biasa. Jangan sampai modernisasi membuat identitas budaya Bugis semakin tenggelam. Nilai-nilai yang diwariskan para leluhur harus terus dikenalkan kepada anak-anak kita," ungkapnya.
Selain persoalan budaya, warga juga menyampaikan sejumlah kebutuhan mendesak di wilayahnya. Semmaria, salah seorang warga, mengeluhkan kondisi kebersihan Pasar Salojampu terutama tumpukan sampah yang menimbulkan bau menyengat. Ia juga meminta adanya pemangkasan pohon-pohon tua di sepanjang jalan yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Sementara itu, Lurah Walennae, Umar Dadi, mengusulkan pengerukan Sungai Pammera untuk mengatasi pendangkalan yang selama ini memicu banjir saat musim hujan dan menyebabkan kekurangan air ketika musim kemarau.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Andi Muh. Akbar Alfajri menyatakan akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan masing-masing.
Untuk usulan pelestarian budaya, ia mendukung pembentukan wadah adat dan mendorong sosialisasi budaya Bugis sejak dini melalui lingkungan sekolah.
"Anak-anak kita harus mengenal adat dan budayanya sendiri. Minimal kita memulai melakukan sosialisasi di tingkat SMP dan SMA. Ini menjadi langkah penting agar budaya Bugis tetap hidup dan diwariskan kepada generasi berikutnya," ujarnya.
Terkait persoalan sampah di Pasar Salojampu, Akbar memastikan akan mengagendakan pembahasan bersama dinas terkait melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Wajo.
"Mudah-mudahan bulan ini kita bisa menggelar RDP bersama OPD terkait dan Pemerintah Kecamatan Sabbangparu agar persoalan pasar segera mendapat solusi," katanya.
Sedangkan usulan normalisasi Sungai Pammera, ia menjelaskan bahwa kewenangan berada di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Meski demikian, pihaknya berkomitmen membangun komunikasi dengan pemerintah provinsi dan para legislator lainnya agar aspirasi masyarakat Sabbangparu dapat diperjuangkan.
"Setiap aspirasi yang masuk akan kami perjuangkan. Mudah-mudahan apa yang menjadi harapan masyarakat dapat diwujudkan," tutup Andi Akbar. (Humas DPRD Wajo)

