"Saya minta kepada Polisi lalu lintas agar menindak tegas mobil yang memakai rotator dan branding Ambulance Desa, kalau tidak ditindak, saya akan tulis di media sosial, bahwa banyak Ambulance abal – abal berkeliaran di Wajo,” kata Kadir.Nongko
Kasatlantas Polres Wajo, AKP Muhammad Yusuf, mengatakan, sesuai dengan UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, disebutkan, dalam penggunaan rotator ada tiga jenis warna lampu, yaitu penggunaan rotator warna biru untuk Polisi, warna merah untuk mobil tahanan, Damkar, dan Ambulance , warna kuning untuk mobil patroli jalan tol.
Selanjutnya Muhammad Yusuf, menjelaskan dalam UU No 22 tahun 2009, juga disebutkanJenis kendaraan bermotor, diantaranya roda dua, mobil penumpang, dan kendaraan khusus.
“Jadi saran saya kalau itu program pemerintah ya sesuaikan dengan aturan mobil Ambulance, termasuk kendaraan khusus, yang harus dilengkapi dengan peralatan medis untuk mengangkut orang sakit atau korban kecelakaan lalu lintas, dan mobil Ambulance di faktur kendaraannya tertulis Ambulance, STNK juga tertulis Ambulance, atau ada surat keterangan bengkel dari karoseri, ” jelasnya
Dari pihak Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Andi Liliyanah menyampikan dasar hukum adanya mobil ambulance dan juga memberikan saran kalau pada rapat selanjutnya dihadirkan pihak keuangan untuk mengetahui mana yang bertentangan dengan pihak BPK terkait pengelolaan mobil Ambulance Desa, sarannya
Ketua Apdesi, H. Nasir yang juga hadir menerima aspirasi, mengatakan kalau benar ada di Permendes bisa pengadaan mobil Ambulance Desa, tapi turunannya harus berkoordinasi dengan pihak Lantas Polres Wajo, termasuk penerbitan BPKB, keterangan bengkel.
Karena mobil Ambulance Desa itu aset desa yang penganggarannya dari Dana Desa (DD) seharusnya diatur melalui peraturan desa, karena itu aset desa, ucapnya
"Kami dari Kepala Desa, seperti simalakama, maju kena mundur kena, tidak di branding nanti temuan BPK, tapi kenyataanya tidak mobil tidak memenuhi spesifikasi mobil Ambulance Desa, makanya dari pihak Kepolisian juga kita benarkan jika menindaki sesuai undang-undang lalu lintas, karena melanggar secara terang-terangan di depan mata, dan ditindak karena ada regulasinya pihak kepolisian. Makanya sekarang kita cari solusinya,"harapnya (Red ADV)
Editor:Muhlis