DPRD Wajo Terima Aspirasi Mobil Ambulance Desa, Jadi Tumbal, Maju Kena Mundur Kena

 


INFOCHANELNASIONAL.COM,Wajo---Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo, menerima aspirasi mobil pelayanan desa yang berubah menjadi mobil Ambulance Desa, yang berdampak banyak terkena razia  dari Lantas Polres Wajo.


Aspirasi itu dibawakan oleh Pelita Hukum Independen (PHI) yang diketuai Sudirman, SH, bersama anggotanya mendatangi kantor DPRD Kabupaten Wajo, karena merasa prihatin melihat mobil Ambulance Desa  yang menyalahi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Senin, (02/11/2020) pukul 10.00 wita


Aspirasi diterima oleh Ketua Penerima aspirasi, H. Ridwan Angka, Ketua Komisi I, H. Ambo Mappasessu, Kasat Lantas Polres Wajo, AKP. Muhammad Yusuf, dan Pihak PMD.


Pada kesempatan itu, Ketua PHI Kabupaten Wajo, di hadapan para penerima aspirasi menyampaikan kalau mobil Ambulace Desa dianggarkan  2017, 2018, dan 2019, dan waktu itu programnya disebut mobil pelayanan kesehatan masyarakat, dan selama tiga tahun tidak pernah bersentuhan yang namanya Polisi, karena tidak ada spesifikasi yang melanggar untuk dihentikan oleh Polantas, ujarnya



"Harusnya mobil layanan kesehatan masyarakat tidak dirubah menjadi mobil Ambulance Desa, tapi mobil layanan sosial, dan ketika  bupati Wajo pada tahun 2020, memberikan kebijakan  merubahnya menjadi mobil Ambulance Desa, tidak ada salahnya, tapi tolong dikaji secara konfrensif, dan kesalahannya ada di bupati memberikan perintah ke kepala desa tanpa petunjuk tekhnis,"tuturnya



Kadir Nongko selaku anggota PHI juga mengkritik bahwa pembantu bupati Wajo tidak bekerja maksimal, seperti dinas terkait, dan meman ada diaturan bisa dijadikan Ambulance Desa tapi jangan terlalu dipaksakan 






"Saya minta kepada Polisi lalu lintas agar menindak tegas  mobil yang memakai rotator dan branding Ambulance Desa, kalau tidak ditindak, saya akan tulis di media sosial, bahwa banyak Ambulance abal – abal berkeliaran di Wajo,” kata Kadir.Nongko


 Kasatlantas Polres Wajo, AKP Muhammad Yusuf, mengatakan, sesuai dengan UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, disebutkan, dalam penggunaan rotator ada tiga jenis warna lampu, yaitu penggunaan rotator warna biru untuk Polisi, warna merah untuk mobil tahanan, Damkar,  dan Ambulance , warna kuning untuk mobil patroli jalan tol.


Selanjutnya   Muhammad Yusuf, menjelaskan  dalam UU No 22 tahun 2009, juga disebutkanJenis kendaraan bermotor, diantaranya roda dua, mobil penumpang, dan kendaraan khusus.


“Jadi  saran saya kalau itu program pemerintah ya sesuaikan dengan aturan mobil Ambulance, termasuk kendaraan khusus, yang harus dilengkapi dengan peralatan medis untuk mengangkut orang sakit atau korban kecelakaan lalu lintas, dan  mobil Ambulance di faktur kendaraannya tertulis Ambulance, STNK juga tertulis Ambulance, atau ada surat keterangan bengkel dari karoseri,  ” jelasnya


Dari pihak Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Andi Liliyanah menyampikan dasar hukum adanya mobil ambulance dan juga memberikan saran kalau pada rapat selanjutnya  dihadirkan pihak keuangan untuk mengetahui mana yang bertentangan dengan pihak BPK  terkait pengelolaan mobil Ambulance  Desa, sarannya


Ketua Apdesi, H. Nasir  yang juga hadir menerima aspirasi, mengatakan kalau benar ada di Permendes bisa pengadaan mobil Ambulance Desa, tapi turunannya harus berkoordinasi dengan pihak Lantas Polres Wajo, termasuk penerbitan BPKB, keterangan bengkel.


Karena mobil Ambulance Desa  itu aset desa yang penganggarannya dari Dana Desa (DD) seharusnya  diatur melalui peraturan desa, karena itu aset desa, ucapnya


"Kami dari Kepala Desa, seperti simalakama, maju kena mundur kena, tidak di branding nanti temuan BPK, tapi kenyataanya tidak mobil tidak memenuhi  spesifikasi mobil  Ambulance Desa, makanya dari pihak Kepolisian  juga kita  benarkan jika menindaki  sesuai undang-undang lalu lintas, karena  melanggar secara terang-terangan di depan mata, dan ditindak karena ada regulasinya pihak kepolisian. Makanya sekarang kita cari solusinya,"harapnya (Red ADV)

Editor:Muhlis



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama