Komisi II DPRD Kabupaten Wajo Berjuang Menggenjot Penerimaan PAD Melalui Hasil DBH Propinsi Sulsel


 INFOCHANELNASIONAL.COM, WAJO---Dalam rangka mendorong penerimaan PAD Kabupatn Wajo dari Dana Bagi Hasil (DBH)  Provinsi  Sulsel pada Triwulan  pertama Tahun  2021.  Jumat 30 April 2021. Komisi II DPRD Wajo bersama dengan Kepala BPKAD Kabupaten  Wajo melakukan kunjungan ke Badan Pendapatan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan. Di Jl.A.Pangeran Pettarani Makassar. Untuk melakukan komunikasi terhadap optimalisasi dana transfer DBH tersebut.


Rombongan Komisi II dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II  H. Sudirman Meru, dan  anggota lainnya yang  hadir, H.A.Witman Hamzah, Herman Arief, A.Bakti Werang, Mursalim, Andi Sarwan, dan  H.A.Rasadi. Turut hadir pula Kepala BPKAD Armayani dan Rahmaini dari Sekertariat DPRD Wajo.


Rombongan Komisi II diterima oleh Kabid PAD Dispenda Propinsi Sulawesi Selatan (Sulsel)  Darmayani  didamping oleh beberapa Kasubdib yang hadir. Dalam pertemuan itu ada beberapa hal yang dikomunikasikan oleh Komisi II DPRD Kabupaten Wajo .



Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Wajo, Ir. H.Sudirman Meru, kepada wartawan menginformasikan hasil koordinasi atau konsultasinya  di Bapenda Provinsi Sulsel, terkait penyaluran DBH pajak  dari Provinsi Triwukan 1. Sesuai penjelasan dari Kabid PAD Provinsi , bahwa  mekanisme penganggaran DBH pajak  dianggarkan ssampai dengan bulan September ditambah triwulan 4 Tahun  sebelumnya sampai bulan  April 2021 ini. Dan  yang  sudah  disalurjan ke Kasda Kabupaten Wajo baru perhitungan DBH Oktober  Tahun 2020, sedangkan Bulan Nopember  dan Desember 2020 sementara proses dan diupayakan realisasi sebelum Idul Fitri, terangnyaSelanjutnya


"Untuk Triwulan 1  Tahun 2021, akan  disalurkan secara  bertahap dengan  memperhatikan kemampuan keuangan Pemprop, Hal senada juga disampaikan Kabid Perbend BKAD Propinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Boby,  kalau pihak Bapenda Propinsi Sulsel   berupayah mengoptimalkan pendapatan pajak Propinsi melalui bebebrapa  kebijakan bea balik nama kendaran yang berplat di luar wilayah  Sulsel, termasuk  kebijakan mewajibkan balik nama kendaraan pada saat terjadi transaksi. Juga terkait pemanfaatan air permukaan yang g dimanfaatkan  oleh PT. Energy Sengkang dan  akan dilakukan pengkajian ulang terhadap tarif yang berlaku saat ini,"jelasnya (adv)

Editor: Muhlis

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama