Investasi Bodong, Ratusan Nasabah di Rejang Lebong Tertipu

Polres Rejang Lebong Press Rilis Kasus Ivestasi Bodong

 


Rejang Lebong -, INFOCHANELNASIONAL.COM--Petugas Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, menyebutkan saldo tabungan tersangka pelaku investasi bodong yang menyebabkan ratusan nasabah tertipu dengan nilai lebih dari Rp850 juta ternyata tinggal Rp26 juta.


"Saldo tabungan milik tersangka utama atas nama YN setelah kami cek hanya Rp26 jutaan, kemungkinan dana dari nasabah ini untuk menutupi dana nasabah lainnya," kata Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Rahmat Hadi Fitrianto didampingi Kanit Tipidter Ipda Ibu Sina Alfarobi di Mapolres Rejang Lebong, Jumat (6/8/2021)


Modus investasi bodong yang dilakukan oleh YN (19) warga Kecamatan Curup sebagai tersangka utamanya, serta VA (20) warga Kecamatan Curup Tengah yang bertindak sebagai pencari nasabah dengan menawarkan slot investasi kepada calon mangsanya dengan nilai paling rendah Rp1 juta dengan bunga keuntungan 35 persen per 10 hari.


Dana yang dihimpun keduanya dari ratusan orang selama 6 bulan ini, kata dia, lebih dari Rp850 juta. Selanjutnya, untuk menutupi dana nasabah lainnya yang jatuh tempo sehingga terjadi gali lubang tutup lubang.


Sejauh ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan penyidikan kasus dua tersangka ini mengingat dari 100-an korban yang sudah melapor lebih dari 80 orang.


"Kemungkinan masih ada korban lainnya yang akan membuat laporan serupa," ujar Kasat Reskrim AKP Rahmad Hadi.


Sebelumnya, petugas Polres Rejang Lebong, Kamis (5/8), mengamankan YN dan VA sebagai tersangka kasus investasi bodong yang menyebabkan ratusan warga daerah itu mengalami kerugian lebih dari Rp800 juta.


Investasi bodong yang dilakukan tersangka itu melalui internet dan tidak tergabung dalam satu lembaga apa pun, Mereka menawarkan kepada calon nasabahnya melalui aplikasi pesan WhatsApp.


Akibat perbuatannya, dijerat Pasal 46 Ayat (1)juncto Pasal 16 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No.7/1992 tentang Perbankan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (H46)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama